Sudah dua hari ini saya merasa kedatangan saya ke tempat kerja selalu terlambat (benernya tidak cuma 2 hari ini saja, kemarin2 juga terlambat), kemarin kalo ga salah terlambat sekitar 5 Menit dan sekarang terlambat sekitar 15 menit.
Perusahaan memberlakukan peraturan setiap keterlambatan akan dikenakan potongan gaji yang sesuai dengan ketentuan berlaku. Pertanyaannya adalah apakah dengan demikian Rejeki yang kita terima ini tetap halal dan berkah ?
Advertisement